Plesiran Idrus Marham, Ombudsman Mau KPK Perbaiki Pola Kerja Tahanan di Rutan
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus plesiran tahanan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum mumpuni.
"Dalam hal ini tindakan korektif yang kami sampaikan ke pimpinan KPK adalah, pertama pimpinan KPK harus memberikan teguran kepada kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi yang diuraikan sebelumnya," ujar Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Kedua, kata Teguh, pimpinan KPK harus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengaman terkait perawatan tahanan.
Sebab menurut ORI hal ini dinilai mampu mencegah tindakan serupa yang dilakukan Idrus Marham yang bekerjasama dengan pengawal tahanan KPK atas nama Marwan.
Baca: Update Gempa Halmahera, Empat Meninggal Dunia dan 3.104 Ribu Orang Mengungsi
"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.
Kemudian ORI juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan.