Respons KPK Sikapi Tersangka Kasus Pelindo II RJ Lino Berada di Dubai
Tersangka kasus Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, diketahui sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino, diketahui sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Hal itu terungkap setelah seorang Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengunggah foto bersama RJ Lino di akun Instagram miliknya @herigunawan88.
Selain Heri dan RJ Lino, dalam foto yang diunggah tertanggal 6 Juli 2019 beberapa politikus lainnya, yakni Anggota DPR Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun; Politikus PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; dan Anggota DPR Komisi III Fraksi NasDem, Akbar Faizal.
Baca: 300 Pelari dan 6.400 Donatur Akan Terjun Bantu 5.500 Anak Lewat Run To Care Bali 2019
Baca: Kupas Modif Kawasaki KZ440 Gaya Brat-Bob Garapan Ayah-Anak
Baca: KPK: Lahan Sawit Bertambah Luas Tapi Penerimaan Pajaknya Malah Turun
Baca: Perkosa 5 Wanita Kenalannya di FB, Pria Ini Kemudian Tanam Jasad Korbannya di Halaman Rumah
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa pencegahan terhadap tersangka memiliki batas waktu.
Ia menjelaskan, batas waktu pencegahan ke luar negeri seorang tersangka adalah enam bulan, kemudian diperpanjang lagi enam bulan setelahnya.
"Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan. Sekarang fokus KPK pada kasus ini melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menghitung kerugian negara," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Namun, kata Febri, jika penyidik KPK membutuhkan keterangan RJ Lino sebagai tersangka, ia sewaktu-waktu dapat dipanggil.
Sebagai informasi, KPK telah mencegah RJ Lino ke luar negeri per 30 Desember 2015 setelah ditetapkan tersangka.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.
Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino.
RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.