Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Sikapi Tersangka Kasus Pelindo II RJ Lino Berada di Dubai

Tersangka kasus Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, diketahui sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Tersangka Kasus Pelindo II RJ Lino Berada di Dubai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino, diketahui sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Hal itu terungkap setelah seorang Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengunggah foto bersama RJ Lino di akun Instagram miliknya @herigunawan88.

Selain Heri dan RJ Lino, dalam foto yang diunggah tertanggal 6 Juli 2019 beberapa politikus lainnya, yakni Anggota DPR Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun; Politikus PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; dan Anggota DPR Komisi III Fraksi NasDem, Akbar Faizal.

Baca: 300 Pelari dan 6.400 Donatur Akan Terjun Bantu 5.500 Anak Lewat Run To Care Bali 2019

Baca: Kupas Modif Kawasaki KZ440 Gaya Brat-Bob Garapan Ayah-Anak

Baca: KPK: Lahan Sawit Bertambah Luas Tapi Penerimaan Pajaknya Malah Turun

Baca: Perkosa 5 Wanita Kenalannya di FB, Pria Ini Kemudian Tanam Jasad Korbannya di Halaman Rumah

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa pencegahan terhadap tersangka memiliki batas waktu.

Ia menjelaskan, batas waktu pencegahan ke luar negeri seorang tersangka adalah enam bulan, kemudian diperpanjang lagi enam bulan setelahnya.

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino  ketika  menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya,  Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan. Sekarang fokus KPK pada kasus ini melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menghitung kerugian negara," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

Namun, kata Febri, jika penyidik KPK membutuhkan keterangan RJ Lino sebagai tersangka, ia sewaktu-waktu dapat dipanggil.

Sebagai informasi, KPK telah mencegah RJ Lino ke luar negeri per 30 Desember 2015 setelah ditetapkan tersangka.

Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.

Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino.


RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas