4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Rp 746 Juta ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
Baca: Polisi Sebut Status Youtuber yang Dilaporkan Garuda Indonesia Masih sebagai Saksi
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," ucap dia.
Hingga pukul 12.20 WIB, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan belum dimulai karena pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI belum hadir.
Penulis : Walda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta