Kesepakatan dan Rekomendasi Saat Halal Bi Halal dan Seminar Sehari DMI dan MUI
Pemerintah untuk mendukung secara maksimal seluruh upaya untuk menyebarluaskan pemahaman Islam wasathiyah dan rahmatan lil’alamin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam rangka Milad Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang ke-47, digelar acara Halal Bi Halal dan Seminar Sehari dengan tema “Islam Rahmatan lil ’Alamin sebagai Modal Utama Membangun Bangsa”.
Rilis yang disampaikan KH. Abdul Manan A. Ghani, Ketua Panitia Milad DMIpada Rabu (17/7/2019) menyebutkan, Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI DR. H.M Jusuf Kalla dan keynote speaker adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin yang juga Cawapres terpilih 2019.
Sebagai narasumber seminar adalah tokoh-tokoh muslim nasional seperti Ketua Umum PBNU Prof. DR. KH. Said Aqil Siroj, MA, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. Haedar Nashir, ahli tafsir Indonesia Prof. DR. KH. Quraish Shihab.
Dalam kesempatan tersebut diluncurkan Program Pendidikan Khatib dan Da’i Nasional Bersertifikat, guna memaksimalkan peran dan fungsi khotib dan pendakwah yang berkualitas.
Pada seminar berlangsung mencermati dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, dimana masyarakat masih mengalami keterbelahan akibat perbedaan dukungan pada perhelatan pemilu presiden dan legislatif tahun 2019, maka perlu dilakukan silaturahim para tokoh agama, ulama, pimpinan ormas Islam, dan elit politik untuk mempersatukan kembali masyarakat yang terpecah dan meredakan ketegangan politik. Maka forum silaturahim ini menyepakati dan merekomendasikan hal hal berikut:
1. Menyepakati:
a. Menghilangkan polarisasi politik atas dasar apapun juga, dan menganggap proses politik pemilihan Presiden/Wapres 2019 sudah selesai sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi.
b. Bersama-sama memerangi berita hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Mencegah narasai-narasi yang menggunakan lebel keagamaan yang sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
d. Memberikan pendidikan politik yang mencerahkan dan mendewasakan untuk meningkatkan kualitas politik dan demokrasi di Indonesia.
e. Menyebarluaskan nilai-nilai Islam ahlussunnah wal jamaah yang wasathiyah dan rahmatan lil ‘alamin.
2. Merekomendasikan kepada
a. Pemerintah untuk mendukung secara maksimal seluruh upaya untuk menyebarluaskan pemahaman Islam wasathiyah dan rahmatan lil’alamin.
b. Seluruh lembaga pendidikan dakwah baik formal maupun informal memberikan muatan Islam wasathiyah dan kebangsaan kepada seluruh kader muballigh/mubalighoh nya.
c. Majelis Ulama Indonesia bersama Dewan Masjid Indonesia dan ormas Islam lainnya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kader muballigh/muballighoh kaum millenial dengan penekanan pada kompetensi Islam wasathiyah dan paham kebangsaannya.
d. Para muballigh/muballighoh mendapatkan sertifikasi kompetensi dakwah Islam wasathiyah dan kebangsaan.
e. Masjid-masjid atau masyarakat pada umumnya menggunakan penceramah/dai yang sudah memiliki sertifikat MUI.