Komisi Yudisial Gelar Seleksi Kualitas untuk Calon Hakim Agung
Sementara seleksi kualitas calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di MA, pada Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) masuk ke tahap II.
Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas bagi calon hakim agung (CHA) pada Senin-Selasa, 15-16 Juli 2019.
Sementara seleksi kualitas calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di MA, pada Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019.
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengatakan, KY membuka pendaftaran calon hakim secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id dengan jumlah pendaftar online yang masuk 136 orang.
Baca: KY Buka Pendaftaran Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Syaratnya
Dari 136 orang itu, hanya 75 orang yang menyelesaikan pendaftaran online dan melengkapi berkas pendaftaran.
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Yudisial, maka diperoleh 70 orang yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Dalam seleksi kualitas kali ini, ada 1 orang peserta yang mengundurkan diri sehingga ada 69 orang CHA yang menjalani seleksi kualitas ini,” kata Rismunandar, Selasa (16/7/2019).
Rismunandar menjelaskan, seleksi kualitas dimaksudkan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA berdasarkan standar kompetensi calon hakim agung.
Pada hari pertama seleksi kualitas adalah Studi Kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan pembuatan karya tulis.
Pada hari kedua diawali dengan studi kasus hukum dan tes objektif.
Di samping tahapan tes tersebut, juga dilakukan penilaian terhadap karya profesi masing-masing peserta yang telah dikumpulkan pada saat registrasi awal.
"Kami harap akan muncul putra-putri terbaik untuk mengisi lowongan hakim agung yang mulia,” tutup Rismunandar.
Seleksi CHA tahun 2019, untuk mengisi 11 formasi hakim agung yang terdiri dari 4 orang hakim agung Kamar Perdata, 3 orang hakim agung Kamar Pidana, 1 orang hakim agung Kamar Agama, 2 orang hakim agung Kamar Militer, dan 1 orang hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.