Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan KPU-Bawaslu Soal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sulawesi Tenggara

KPU berseteru dengan Bawaslu soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02 dan 03, Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perseteruan KPU-Bawaslu Soal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sulawesi Tenggara
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Selain itu, bilamana KPU melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu, hal tersebut sangat menyulitkan Termohon.

Sebab bila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 66 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara jatuh tanggal 17 April 2019, sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Baubau baru terbit tanggal 25 April 2019.

Jika dihitung, maka KPU cuma punya waktu dua hari sebelum jatuh batas akhir pelaksanaan PSU pada tanggal 27 April 2019.

Padahal pelaksanaan PSU butuh persiapan logistik seperti surat suara, formulir penghitungan dan rekapitulasi, distribusi form C6, pengadaan kotak dan bilik suara, hingga bimtek KPPS.

"Termohon hanya memiliki sisa waktu dua hari melaksanakan rekomendasi. Maka rekomendasi bawaslu sulit dilaksanakan. Imposibility of performance," tutur Yakub.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajmal Arif menjelaskan rekomendasi PSU yang mereka keluarkan untuk dua TPS Kelurahan Bataraguru disebabkan ada kesalahan prosedur penyaluran hak pilih.

Berita Rekomendasi

Dimana ada 4 orang yang terdaftar dalam DPT di TPS lain, namun mencoblos di TPS 02. Selain itu ditemukan pula 22 pemilih yang tidak tercatat dalam formulir model A DPK-KPU.

Sebanyak 4 orang pemilih yang mencoblos bukan di TPS asalnya itu terbukti tidak menyampaikan surat pindah memilih.
Namun KPPS malah memberi kesempatan kepada mereka untuk menyalurkan hak pilihnya.

"Dikeluarkannya rekomendasi PSU di TPS 2 dan 3 Bataraguru disebabkan ada kesalahan prosedur menyalurkan hak pilih," ungkap Ajmal dalam sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas