Perseteruan KPU-Bawaslu Soal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sulawesi Tenggara
KPU berseteru dengan Bawaslu soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02 dan 03, Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berseteru dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02 dan 03, Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
KPU menyatakan rekomendasi PSU Bawaslu Kota Baubau merupakan rekomendasi yang ilegal dan cacat yuridis.
Pernyataan KPU tersebut adalah jawaban mereka dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, untuk perkara nomor 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019.
Diajukan oleh Pemohon sekaligus kuasa hukum Fatmayani Harli Tombili terkait perselisihan hasil Pemilu DPD Sulawesi Tenggara.
Baca: Langkah Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Mendapat Dukungan dari Anak-anaknya
Baca: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Laporkan Kemenkumham ke Polisi
Baca: Tuntutan Rp 746 Juta Empat Pengamen, Korban Salah Tangkap Polisi dan Terlanjur di Bui
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Dalam permohonannya, Pemohon menyoal rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Baubau yang tidak dijalankan KPU.
Kuasa hukum Termohon, Yakub Mahmud menjelaskan alasan KPU Kota Baubau tidak melaksanakan PSU di dua TPS Kelurahan Bataraguru karena penerbitan rekomendasi Bawaslu tak memenuhi syarat dan bukti memadai.
Semisal berita acara pencermatan, klarifikasi, pengambilan keterangan saksi, hingga penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS.
"Faktanya rekomendasi a quo tidak disertai atau didahului hasil penelitian atau pemeriksaan pengawas TPS. Padahal prosedur penerbitan rekomendasi Bawaslu harus berdasar tersebut," ungkap Yakub di ruang sidang panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Yakub kemudian merujuk pada doktrin hukum administrasi Philipus M Hadjon tentang tindakan putusan tata usaha negara meliputi wewenang porsedur dan substansial.
Dijelaskan Yakub, wewenang prosedur merupakan landasan legalitas formil yang melahirkan asas keabsahan. Sementara wewenang substansial akan menghadirkan legalitas materil.
Jika dua legalitas itu gagal terpenuhi, akibatnya adalah sebuah keputusan (rekomendasi) menjadi cacat yuridis.
Karena penerbitannya bersifat a quo in prosedural atau tidak sesuai prosedur.
"Tidak terpenuhinya legalitas tsb mengakibatkan cacat yuridis suatu tindakan tata usaha negara. Berdasarkan hal tersebut, karena penerbitan rekomendasi a quo in prosedural, maka rekomendasi yang dihasilkan menjadi cacat yuridis atau ilegal," jelas Yakub.
Baca: Viral Susunan Menteri-menteri Jokowi-Maruf Berlogo Garuda, Ketua TKN Pastikan Hoaks & Tak Ada Rapat
Baca: Air Keras yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan Bukan untuk Membunuh
Sehingga menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu patuh hukum perundang-undangan, tidak bisa melaksanakan rekomendasi PSU yang dinilai ilegal tersebut.
"Termohon tidak mungkin ambil kebijakan yang tidak memenuhi ketentuan perundangan," ungkapnya.
Selain itu, bilamana KPU melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu, hal tersebut sangat menyulitkan Termohon.
Sebab bila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 66 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara jatuh tanggal 17 April 2019, sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Baubau baru terbit tanggal 25 April 2019.
Jika dihitung, maka KPU cuma punya waktu dua hari sebelum jatuh batas akhir pelaksanaan PSU pada tanggal 27 April 2019.
Padahal pelaksanaan PSU butuh persiapan logistik seperti surat suara, formulir penghitungan dan rekapitulasi, distribusi form C6, pengadaan kotak dan bilik suara, hingga bimtek KPPS.
"Termohon hanya memiliki sisa waktu dua hari melaksanakan rekomendasi. Maka rekomendasi bawaslu sulit dilaksanakan. Imposibility of performance," tutur Yakub.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajmal Arif menjelaskan rekomendasi PSU yang mereka keluarkan untuk dua TPS Kelurahan Bataraguru disebabkan ada kesalahan prosedur penyaluran hak pilih.
Dimana ada 4 orang yang terdaftar dalam DPT di TPS lain, namun mencoblos di TPS 02. Selain itu ditemukan pula 22 pemilih yang tidak tercatat dalam formulir model A DPK-KPU.
Sebanyak 4 orang pemilih yang mencoblos bukan di TPS asalnya itu terbukti tidak menyampaikan surat pindah memilih.
Namun KPPS malah memberi kesempatan kepada mereka untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Dikeluarkannya rekomendasi PSU di TPS 2 dan 3 Bataraguru disebabkan ada kesalahan prosedur menyalurkan hak pilih," ungkap Ajmal dalam sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.