Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra

Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra
Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo juga ada di antara nama-nama penggugat. 

Caleg lainnya adalah, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Baca: Adian Sindir Partai yang Tak Dukung Jokowi Tapi Minta Jatah, Naikkan Alis Saat Ditanya Gerindra

Baca: Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra, Ingin Ditetapkan Jadi Anggota Dewan

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

BERITA TERKAIT

(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda replik.

Baca: Gerindra Sebut Jokowi dan Prabowo Akan Janjian Ketemu Lagi

Baca: Ingin Tempuh Jalur Hukum di MK, 5 Kader Cabut Gugatan ke Partai Gerindra

2. Bantah ajukan gugatan

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri"

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Baca: Meski Menilai Salah Sasaran, Tapi KPU Siap Dipanggil PN Jaksel Soal Gugatan Caleg Gerindra

3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan

Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com. 

Namun, Guntur melanjutkan, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu hari ini.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.

Baca: Memen Haru Saat Ali Ngabalin Beber Alasan Ajak PKS dan Gerindra ke Koalisi Jokowi Sampai Nangis

4. Sikap Gerindra

Sementara Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.

"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Andre mengatakan, Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

Baca: 14 Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Yang Menetapkan Kami, Bukan Pak Prabowo

Baca: Gerindra Bantah Calegnya Melarikan Diri dari Panggilan Polisi

Baca: Minta Pidato Ekonomi Bukan Hanya Kata-kata, Ini Harapan Gerindra

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas