Akhir Masa Jabatan, MPR RI Akan Gelar Empat Agenda Penting
Yang pertama, agenda sidang tahunan MPR RI dalam rangka penyampaian pidato presiden mengenai RAPBN 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
![Akhir Masa Jabatan, MPR RI Akan Gelar Empat Agenda Penting](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-mpr-ri-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar empat agenda penting di akhir masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan usai memimpin rapat bersama tujuh Wakil Ketua MPR.
Yang pertama, agenda sidang tahunan MPR RI dalam rangka penyampaian pidato presiden mengenai RAPBN 2020.
Baca: Rocky Gerung Kritik Keras dan Sebut Jokowi Sedang Mengeluh, Balasan Adian Menohok : Salah Berpikir
"Kami baru saja rapat pimpinan untuk menyiapkan, pertama agenda rapat tahunan tanggal 16 Agustus yang akan datang," ucapnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/5/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-bersama-ketua-mpr-zulkifli-hasan-7.jpg)
Baca: Dibandingkan dengan Najwa Shihab, Jawaban Karni Ilyas Soal Beda Level Ini Tuai Pujian
Yang kedua, MPR akan menggelar peringatan hari konstitusi pada 18 Agustus 2019.
"Yang ketiga peringatan hari ulang tahun MPR yang ke-74 nanti pada tanggal 29 Agustus, di sini syukuran," katanya.
Baca: Zulkifli Hasan: Bahasa Amien Rais Itu yang Paling Halus
Selain itu, agenda penting yang terakhir yakni sidang MPR akhir masa jabatan 2014-2019 pada 27 September 2019.
Di sidang tersebut, nantinya MPR akan merekomendasikan perubahan Undang-Undang terbatas.
"Pertama rekomendasi, pentingnya perubahan undang-undang terbatas yang tidak bisa kita selesaikan pada masa sekarang," ujarnya.
"Kedua perubahan tata tertib karena perubahan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) pimpinan 8 tata tertib kita, padahal MD3 itu pimpinannya 5. Oleh karena itu harus ada perubahan tata tertib MPR," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.