Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Masa Jabatan, MPR RI Akan Gelar Empat Agenda Penting

Yang pertama, agenda sidang tahunan MPR RI dalam rangka penyampaian pidato presiden mengenai RAPBN 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akhir Masa Jabatan, MPR RI Akan Gelar Empat Agenda Penting
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Pimpinan MPR RI usai melakukan rapat, mempersiapkan 4 agenda penting, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar empat agenda penting di akhir masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan usai memimpin rapat bersama tujuh Wakil Ketua MPR.

Yang pertama, agenda sidang tahunan MPR RI dalam rangka penyampaian pidato presiden mengenai RAPBN 2020.

Baca: Rocky Gerung Kritik Keras dan Sebut Jokowi Sedang Mengeluh, Balasan Adian Menohok : Salah Berpikir

"Kami baru saja rapat pimpinan untuk menyiapkan, pertama agenda rapat tahunan tanggal 16 Agustus yang akan datang," ucapnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Baca: Dibandingkan dengan Najwa Shihab, Jawaban Karni Ilyas Soal Beda Level Ini Tuai Pujian

Yang kedua, MPR akan menggelar peringatan hari konstitusi pada 18 Agustus 2019.

"Yang ketiga peringatan hari ulang tahun MPR yang ke-74 nanti pada tanggal 29 Agustus, di sini syukuran," katanya.

Baca: Zulkifli Hasan: Bahasa Amien Rais Itu yang Paling Halus

Selain itu, agenda penting yang terakhir yakni sidang MPR akhir masa jabatan 2014-2019 pada 27 September 2019.

Berita Rekomendasi

Di sidang tersebut, nantinya MPR akan merekomendasikan perubahan Undang-Undang terbatas.

"Pertama rekomendasi, pentingnya perubahan undang-undang terbatas yang tidak bisa kita selesaikan pada masa sekarang," ujarnya.

"Kedua perubahan tata tertib karena perubahan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) pimpinan 8 tata tertib kita, padahal MD3 itu pimpinannya 5. Oleh karena itu harus ada perubahan tata tertib MPR," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas