Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Saling Lapor antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang Disebut Mahfud MD Tak Tepat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aksi Saling Lapor antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang Disebut Mahfud MD Tak Tepat
Kolase TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN-KOMPAS.COM//KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor. 

Arief tetap berjalan secara administratif sampai ada itikad baik dari Kemenkumham untuk duduk bareng mencarikan solusi.

Baca: Akhir Perselisihan Wali Kota Tangerang vs Menkumham: Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

Baca: Dilaporkan Kemenkumham ke Polisi, Reaksi Wali Kota Tangerang : Saya Siap Diberhentikan

"Jelas kami segel lah. Mulai waktu itu (masa pembangunan) juga disegel. Kita segel lagi sekarang, nanti tunggu komunikasi selanjutnya," tutur Arief.

Namun rupanya rencana penyegelan tersebut dibatalkan.

Sebab, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum.

Hal itu disampaikan langsung Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan.

"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).

Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.

Baca: Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham

Baca: Coba Didamaikan, Walikota Tangerang Datang, Kemenkumham Diwakili Sekjen

BERITA REKOMENDASI

Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.

"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.

Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham yang gagal disegel Pemkot Tangerang, Kamis (18/7/2019).
Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham yang gagal disegel Pemkot Tangerang, Kamis (18/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.

"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).


Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.

Baca: Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham Siang Ini

Baca: Setnov Dipindahkan Lagi ke Lapas Sukamiskin, ICW: Kemenkumham Tak Berpihak Pemberantasan Korupsi!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas