Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Saling Lapor antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang Disebut Mahfud MD Tak Tepat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aksi Saling Lapor antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang Disebut Mahfud MD Tak Tepat
Kolase TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN-KOMPAS.COM//KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor. 

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku baru pertama kali mendengar seorang pejabat melaporkan pejabat lain karena pelaksanaan tugas.

"Sependek pengetahuan saya sangat jarang bahkan mungkin tidak pernah seorang pejabat meloporkan pejabat lain dalam kasus pidana karena pelaksanaan tugas," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan YouTube iNews, Kamis (18/7/2019).

"Itu sama-sama tugas melayani publik apalagi saling melaporkan ke polisi baru sekarang saya lihat," sambungnya.

Berdasarkan Undang-undang Peradilan, kata Mahfud MD, kasus persengketaan atau perselisihan antar pejabat bisa diselesaikan dengan beberapa cara.

Satu di antaranya melalui administratief beroep.

"Administratief beroep itu penyelesaian internal oleh atasan kedua belah pihak, bukan dipidanakan, ini kan apa yang mau dipidanakan?" ucap Mahfud MD.

Baca: Konflik Menkumham Vs Wali Kota Tangerang, Berawal dari Saling Sindir, Kini Dilaporkan ke Polisi

Baca: Inilah Sosok Wali Kota Tangerang yang Berani Berseteru Terbuka dengan Menkumham

"Yang dipakai oleh wailkota Tangerang tanah yang pada dasarnya milik negara, yang dipakai kemenkumham tanah ya pada dasarnya milik negara. Kenapa tidak yang diatasan kedua pejabat yang menyelesaikan soal ini diberikan kepada siapa," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Itu namanya administratief beroep, penyelesaian secara internal bila ada dua pejabat yang bersengketa atau berselisih tentang tugasnya," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD pun menilai jika keputusan melaporkan ke pihak kepolisian bukan hal yang tepat.

"Tindak pidananya itu dimana," kata Mahud MD.

"Misalnya wailkota mencaplok tanah lahan milik negara karena untuk pelayanan publik, itu kan tanahnya milik negara juga, Kemenkumham katanya mencapklok tanah milik daerah, milik daerah kan tanahnya negara juga," tambahnya.

Tak pelak, Mahfud MD menganggap bahwa aksi saling lapor tersebut berlebihan.

"Jadi kalau ke pidanana itu kok berlebihan ya seakan akan ingin memenjarakan orang yang sebenarnya latar belakangnya hanya berebutan untuk melaksanakan tugas dengan baik tugas-tugas pemerintahan," jelas Mahfud MD.

Baca: Konflik Kemenkumham dan Pemkot Tangerang

Baca: Mendagri Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang Putus Aliran Air dan Listrik Kantor Kemenkumham

Di sisi lain, Mahfud MD juga mengatakan bahwa dirinya tak melihat adanya tindak pidana dalam perselisahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas