Belum Berstatus Tersangka, Pengacara Penyerang Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Masih Diperiksa Polisi
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim HS dan DB yang dilakukan seorang kuasa hukum, D (54).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim HS dan DB yang dilakukan seorang kuasa hukum, D (54).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologis insiden tersebut.
“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.
“Ini kan masih diperiksa,” kata dia.
Baca: Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Saat Bacakan Putusan Perkara Perdata
Baca: KPK Bakal Dalami Peran Nazaruddin dan Dua Adiknya Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Baca: Antasari Azhar Ingatkan Pansel Teliti Pilih Calon Pimpinan KPK
Baca: Eva Irawan Ikut Ajang Internasional, Bangga Jadi Satu-satunya Atlet Binaraga Wanita Dari Asia
Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim HS menjalani visum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” tambahnya.
Kronologi
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.