Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang

Kesepakatan damai akhirnya tercipta antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang setelah sebelumnya berseteru mengenai lahan yang berujung saling lapor

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat mencabut laporan mereka ke polisi. Kesepakatan itu tercapai usai Arief dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto dipertemukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) siang. 

Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut. 

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi

Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Berita Rekomendasi

Lapor polisi

Dampak dari perseteruan tersebut, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham.

"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).

Kemenkumham pun benarkan laporan yang ditujukan ke Wali Kota Tangerang.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.

"Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas