KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli, Jumat besok
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizal-ramli-paparkan-perkembangan-ekonomi-indonesia-terbaru_20190207_214836.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli, Jumat (19/7/2019) besok.
Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001 itu bakal memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Besok diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (18/7/2019).
Baca: Sempat Konflik Akibat Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Damai
Baca: Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Laporkan Politisi PSI, Rian Ernest
Baca: BREAKING NEWS : Alat Vital Bayi Digigit Anak Anjing Peliharaan Ayahnya
Baca: Oesman Sapta Odang Berharap Pimpinan MPR Dipilih Secara Musyawarah
Sedianya, Rizal Ramli dipanggil KPK, Kamis (11/7/2019) pekan lalu.
Namun, ia meminta penjadwalan ulang.
Sekadar informasi, pada 2 Mei 2017, Rizal Ramli pernah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Rizal Ramli mengatakan, kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp147,7 triliun.
Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan SKL.
Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua BPPN 2002, Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke BDNI.
Namun, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus tersebut.
Meski demikian KPK tak patah arang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.