Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing
Komisioner KPU RI mengatakan foto peserta Pemilu yang dipilih untuk alat peraga kampanye ataupun surat suara sepenuhnya kewenangan peserta Pemilu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan foto peserta Pemilu yang dipilih untuk dipakai dalam alat peraga kampanye ataupun surat suara, sepenuhnya adalah kewenangan peserta Pemilu yang bersangkutan.
Sebab tak ada ketentuan yang mewajibkan pilihan pasfoto dari peserta Pemilu harus disetujui peserta Pemilu lainnya.
Hal itu dikatakan Ilham saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilu DPD NTB yang menyoal pasfoto editan untuk kepentingan Pemilu.
"Antar calon, tidak. Karena ini (pemilihan foto) adalah kewenangan dari masing-masing," kata Ilham dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca: Belum Ada Izin, Gubernur Banten Pastikan Politekim Kemenkumham Tidak Bakal Dibongkar
Baca: Pesan Butet ke Owi: Jangan Balas Dendam ke Winny
Baca: Bayi 1 Bulan Dicekoki Miras oleh sang Kakek, Tewas karena Keracunan
Baca: Saham YG Entertainment Anjlok setelah Yang Hyun Suk Ditetapkan jadi Tersangka
Kata Ilham, pasfoto yang dipilih peserta Pemilu hanya perlu mendapat persetujuan dari KPU selaku penyelenggara.
KPU juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan pada masing-masing liaison officer (LO) peserta Pemilu agar memastikan foto yang dipilih sudah sesuai pilihan mereka.
Hal ini dilakukan guna menghindari keberatan-keberatan dari peserta yang bersangkutan ketika surat suara sudah dicetak.
"Kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ungkapnya.
Sebelumnya caleg DPD NTB Farouk Muhammad menggugat caleg DPD lainnya, Evi Apita Maya karena mengedit pas foto melewati batas kewajaran.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Farouk lewat kuasa hukumnya, Happy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.
Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.
Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.