Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya Jadi Masalah, Diperkarakan ke MK, Ini Pembelaannya
Mahkamah Konstitusi kedapatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2019 yang unik.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kedapatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2019 yang unik.
Foto Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dipersoalkan lantaran editan foto yang dianggap berlebihan dan dianggap melanggar administrasi pemilu.
Berikut sejumlah fakta persidangan terkait foto Evi Apita Maya yang diperkarakan :
Dituduh pemalsuan foto dan politik uang
Baca: Dulu bak ATM Berjalan, Real Madrid Kini Jadi Peraup Untung di Bursa Transfer
Baca: Usni Tak Setuju Wacana Buwas Jadi Calon Ketua Umum PPP
Baca: Horeee Ajang GIIAS Jadi Penanda Honda Monkey Dijual, Banderolnya Rp 65 Juta
Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.
Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak.
Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.
"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.
Banyak dipilih karena foto cantik
Foto Pencalonan Evi Apita menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB karena foto Evi Apita diduga telah diedit sedemikian rupa menjadi menarik.
Berdasarkan pengakuan warga yang selesai memilih, ia mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.
"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ujar Jama'ah, warga asal Lombok Barat.
Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.
"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.