Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penyerangan terhadap dua anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat oleh seorang pengacara dalam persidangan, Kamis (19/7/2019) ditanggapi oleh Ikatan Hakim Indonesia.
Mereka menyesalkan penyerangan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal.
Baca: Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana.
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).
Suhadi menambahkan, pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya.
"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi.
Suhadi menambahkan, aksi yang dilakukan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga persidangan.
Suhadi menegaskan, Ikahi akan mengawal proses hukum terhadap Desrizal.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.
Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Baca: Pengacara Penyerang Hakim Harus Dihukum Seberat-beratnya
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara yang Serang Hakim Diproses Pidana dan Etik