Jokowi Beri Tenggat 3 Bulan Polri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Ini Jawaban KPK
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan komisi antirasuah menghargai keputusan Presiden Jokowi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian belum mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo memberi tenggat 3 bulan tuntaskan kasus ini.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan komisi antirasuah menghargai keputusan Presiden Jokowi.
"Kalau presiden melihat belum ditemukan pelaku ini sampai 800-an hari menjadi sesuatu yang penting, sehingga mengambil tindakan tertentu, kami akan menghargai hal tersebut," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Namun, batas waktu 3 bulan yang diberikan Presiden Jokowi untuk TPF Polri dapat menuntaskan kasus Novel dirasa masih cukup lama. Apalagi kasus penyiraman air keras kepada Novel sudah menyentuh angka 2 tahun.
Baca: KNPI: Pemerintahan ke Depan Perlu Diisi Generasi Milenial
Baca: Suasana Rumah Duka Almarhum Arswendo Atmowiloto, Seno Gumira Sampai Olivia Zalianty Datang
Baca: Rilis Single Baru, Sam Smith Tampil Feminin di Video Klip How Do You Sleep?
"Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini, meskipun KPK kecewa, ya dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin, kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian itu, perlu didukung semua pihak," tutur Febri.
KPK sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara Novel kepada pihak kepolisian. Namun, kata Febri, lembaga antikorupsi juga mendorong Presiden Jokowi membentuk TGPF independen.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah perlu presiden membentuk TGPF independen? Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku ditemukan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima rekomendasi TPF Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
“Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut, kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.
“Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu,” katanya.
Mengenai tim teknis lanjutan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya. Namun, Jokowi memberi waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.
“Kalau kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Presiden Jokowi akan menentukan langkah selanjutnya.
“Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa,” tandas Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.