Ketegangan Mereda, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi Terkait Perkaranya dengan Pemkot Tangerang
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pada Selasa (16/7/2019) Pemkot Tangerang menaruh berkas laporan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk Kemenkumham soal lahan.
Baca: Sempat Konflik Akibat Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Damai
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dipimpin oleh Budi Arief selaku Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Kemenkumham.
"Untuk pencabutan sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak Wali Kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan ini juga mengundang pihak dari Menkumham yang dihadiri oleh Sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut keduanya sepakat untuk sama-sama cabut berkas kepolisian yang mereka laporkan pada hari Selasa kemarin.
Iktikad baik itu kata Budi, sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
"Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan.
Lantaran dari pihak Kemenkumham hingga detik ini belum melakukan pencabutan laporannya.
"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).
Rencananya, menurut Karim, keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Karim tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut.
Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi
Sebagai lembaga hukum, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas Kapolres.