Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketegangan Mereda, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi Terkait Perkaranya dengan Pemkot Tangerang

"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketegangan Mereda, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi Terkait Perkaranya dengan Pemkot Tangerang
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono (baju biru) saat menyambangi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi mencabut laporan ke kepolisian terkait persoalannya dengan Pemerintah Kota Tangerang

Dari pantauan TribunJakarta.com, jajaran Kemenkumham menyambangi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.

Baca: Rapat Dewan Pembina Gerindra Bahas Posisi Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan DPRD

Baca: Laporan Polisi Dicabut, Dirut Garuda Indonesia Ajak Rius Vernandes Review First Class, Berkat Hotman

Bambang beserta rombongan tiba di Polres sekira pukul 09.30 WIB bermaksud untuk mencabut laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Pemerintahan Kota Tangerang.

"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7/2019).

Pertimbangan pencabutan laporannya menurut Bambang, setelah adanya mediasi dari Kemendagri untuk mencabut semua laporan polisi dari kedua pihak.

Bambang juga menyatakan, supaya masalah yang memanas sejak Selasa (9/7/2019) tersebut tidak memanjang dan tidak mengakar ke mana-mana.

"Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampe berlarut-larut menjadi polemik, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," papar Bambang.

Berita Rekomendasi

Namun, Bambang masih menekankan segala bangunan dan tanah Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang untuk diselesaikan secara aturan administratif yang benar.

Agar tidak lagi ada buntut pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai menganggu warga Kota Tangerang.

"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum," ujar Bambang.

Dikesempatan yang berbeda, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengimbau kepada kedua belah pihak untuk segera mencabut laporan kepolisiannya.

Baca: 6 Tempat Wisata Wajib Kunjung di Malang, Salah Satu Kota Terdingin di Pulau Jawa

Baca: Tujuan Gadis yang Ngaku Anak Soeharto Terbongkar Saat Diperiksa Bu Tien, Bawa Racun Tikus di Koper

Sebab, hal itu juga sudah menjadi instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Silakan saja, saya harap sih jangan dilanjutkan. Ini perintah Presiden juga, kalau kita sepakat nanti soal izin yang mengganjal diselesaikan di meja bareng-bareng. Toh, pihak Pemkot Tangerang sudah mencabut berkas laporan ke kepolisian terhadap Kemenkumham kan hari ini," ucap Wahidin di kediamannya, Kamis (18/7/2019).

Berkas laporan kepolisian yang ditujukan kepada Kemenkumham telah dicabut Pemkot Tangerang

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas