Ketegangan Mereda, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi Terkait Perkaranya dengan Pemkot Tangerang
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi
Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Suasana Melunak, Kemenkumham Resmi Cabut Laporan Kepolisiannya untuk Pemkot Tangerang