Ini Pengakuan Korban dan Reaksi MA Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang
Pengacara menyerang hakim yang sedang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
Dia membantah, insiden itu dilakukan atas seizin Tomy Winata.
Baca: Pemerintah Diharapkan Awasi Ketat Baja yang Masuk ke Dalam Negeri
Baca: Genjot Infrastruktur, Herman Deru Boyong Walikota-Bupati ke Menteri PUPR
Bahkan, dia menegaskan, Tomy Winata, menyayangkan hal itu terjadi.
"Saya mengerti pasti banyak yang berpikir begitu, tetapi Pak TW sendiri juga sangat kaget dan menyesalkan hal ini. Yakin, ini tidak ada tekanan dari siapapun," ungkapnya.
Desrizal pun dipastikan akan dicopot sebagai kuasa hukum TW.
"Pastinya selama menjalani proses hukum kan tidak mungkin bisa menjadi kuasa hukum, kemungkinan besar karena show must go on ya harus dicari penggantinya," kata Hanna Lilies.
Reaksi MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengecam insiden penganiayaan yang dilakukan seorang kuasa hukum berinisial D kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menilai upaya penganiayaan yang itu merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan "Contempt of Court".
Menurut dia, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan, tetapi semua pihak di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormati.
Dia menegaskan, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing.
"Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).
Baca: Beredar Kabar Potensi Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 20 Meter, BMKG: Gempa Belum Dapat Diprediksi
Baca: Pemerintah Diharapkan Awasi Ketat Baja yang Masuk ke Dalam Negeri
Dia menjelaskan, persidangan merupakan tempat yang sakral.
Sehingga, kata dia, semua pihak harus menghormati persidangan.
Apabila ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, dia menyarankan, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding.
"Itulah etika persidangan menurut hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusan, yaitu hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya. (tribunnews.com/ glery/ fahdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.