Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Kasasi Ditolak, Menteri LHK: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah-salah

Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta ha lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Kasasi Ditolak, Menteri LHK: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah-salah
Ist
Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Atas penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pihaknya menghormati setiap proses hukum.

Demikian pula dengan langkah Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Kebkaaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pasca kejadian 2015.

“Peninjauan Kembali (PK) yang akan kita ajukan berdasarkan data dan fakta bahwa Pemerintah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan besar yang hasilnya dirasakan sekarang, Karhutla sangat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga," ujar Menteri Siti Nurbaya, Jumat (19/7/2019), menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah

Sebelumnya Jubir MA Andi Samsan Nganro mengatakan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7) bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Baca: 5 Pelawak Srimulat yang Terjerat Narkoba dari Nunung, Doyok, Tessy, sampai Ada yang Mau Bunuh Diri

Baca: Polisi Sudah Intai Nunung Sejak 5 Bulan Lalu

Baca: Nunung Srimulat Sempat Berutang saat Beli Sabu hingga Buang 2 Gram Sabu Seharga 2,6 Juta ke Kloset

MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.

Menteri Siti Nurbaya secara gamblang menjelaskan awal mula sejarah gugatan tersebut.

Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta ha lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama puluhan tahun.

BERITA REKOMENDASI

‘’Waktu baru menjabat, Presiden dan kita semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Siti menjelaskan, Karhutla dulunya disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, sampai pada oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

Ada konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakkan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya.

“Jadi saat peristiwa Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi jelas yakni perbaiki, benahi, jangan ada kejadian Karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,'' ungkap Menteri Siti.

Langkah Besar-besaran Tanggulangi Karhutla


Lebih jauh Menteri Siti menjelaskan, dalam waktu relatif singkat pasca Karhutla 2015, di bawah Instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas