Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pendapat Tim Pansel dan KPK Soal Kebutuhan LHKPN Calon Pimpinan

KPK dan tim panitia seleksi (pansel) memiliki sedikit perbedaan pendapat soal kebutuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon pimp

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Pendapat Tim Pansel dan KPK Soal Kebutuhan LHKPN Calon Pimpinan
Theresia Felisiani
Pansel Capim KPK mengumumkan 104 pendaftar calo pimpinan (Capim) KPK yang dinyatakan lolos dalam uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK dan tim panitia seleksi (pansel) memiliki sedikit perbedaan pendapat soal kebutuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon pimpinan komisi antirasuah jilid V.

Tim pansel mau LHKPN disetorkan saat para calon pimpinan sudah terpilih. Sementara KPK ingin LHKPN jadi salah satu tolok ukur dalam proses seleksi.

"Kalau tadi ada pihak Pansel mengatakan bahwa para calon pimpinan KPK ini sudah tanda tangan dalam proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK itu benar. Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca: 5 Zodiak Ini Memiliki Rasa Cinta Kuat, Aries Punya Kemauan Kuat, Capricorn Punya Batasan

Baca: ‎‎Pansel Terima 900 Masukan dari Masyarakat Terkait Kandidat Calon Pimpinan KPK

Baca: Kepala Diklat Kejaksaan: Jaksa Juga Harus Paham Dunia IT

Dijelaskan Febri, salah satu menangkal terjadinya tindak pidana korupsi ialah kepatuhan pelaporan LHKPN. Maka dari itu, sudah seharusnya LHKPN jadi salah satu tolok ukur.

"Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

Febri mengatakan tim pansel harusnya juga melihat kepatuhan pelaporan gratifikasi dari para calon pimpinan KPK. Lewat pelaporan gratifikasi, katanya, akan kelihatan sikap para calon terhadap pemberian yang terkait jabatannya.

Berita Rekomendasi

"Dari laporan gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak kalau pemberian. Kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain saya kira itu memiliki problem dari aspek integritas," katanya.

Sebelumnya, pansel menyebut LHKPN akan diperlukan setelah 5 nama calon pimpinan terpilih. Saat pendaftaran para calon pimpinan telah diminta menandatangani persetujuan melapor harta kekayaan jika terpilih.

"Jadi nanti, begitu terpilih 5, baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," kata Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Ada 104 orang capim KPK yang lolos dari tahap uji kompetensi. Para kandidat yang lolos ini berlatar belakang Polri, unsur KPK hingga Jaksa. Nantinya, para kandidat akan melalui tahap seleksi selanjutnya. Tes psikotes yang dilaksanakan Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas