Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti Surat, Tiga Saksi Fakta, dan Dua Ahli Hadapi Sidang Praperadilan
Kivlan Zen menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Suasana sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.
Berita Rekomendasi