Penjelasan Kemendagri Soal Akses Data Kependudukan Bagi Pihak Swasta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penggunaan data Kependudukan dan catatan Sipil bagi pihak swasta tak menyalahi aturan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penggunaan data Kependudukan dan catatan Sipil bagi pihak swasta tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tercatat ada 1.227 lembaga termasuk FIF dan Astra Multi Finance yang telah menjalin kerja sama akses data tersebut dengan Direktorat Dukcapil.
"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dukcapil Kemdagri sesuai pasal 58 ayat 4 undang undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)," kata Zudan Arif Fakrullah saaat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7/2019).
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
Baca: Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti Surat, Tiga Saksi Fakta, dan Dua Ahli Hadapi Sidang Praperadilan
Baca: Ahok: Saya Sudah Cacat di Republik Ini, Tak Mungkin Jadi Menteri
Selain diatur dalam UU, Zudan mengatakan, hal itu juga diperkuat dalam Permendagri 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Hal itu diperkuat juga oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, hari ini.
Mendagri mengatakan masyarakat tak perlu khawatir, lantaran Kemendagri memberi akses terbatas dan kontrol yang ketat bagi korporasi yang ingin mengakses data kependudukan sehingga kerahasiaannya terjamin.
“Tidak semua data dapat diakses, korporasi hanya bisa memastikan apakah identitas yang digunakan misal untuk mendaftar kredit sama dengan data yang terekam di Ditjen Dukcapil, hanya untuk memastikan keaslian demi kepastian hukum,” katanya.
“Aksesnya terbatas sekali, akses satu hari pun harus dilaporkan kepada Ditjen Dukcapil untuk kepentingan apa aksesnya, dilakukan oleh siapa, atas nama siapa, semua detail. Terbatas untuk mengecek keaslian saja, tak bisa untuk mengetahui apakah seseorang punya lahan berapa, kredit apa saja, kerahasiaan data kependudukan tetap dijamin,” lanjut Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.