Golkar akan Beri Persetujuan Amnesti Baiq Nuril
Dalam rapat pleno nanti, menurut Aziz 10 fraksi di DPR akan memberikan pandangannya seputar amnesti terhadap Baiq Nuril.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan Komisinya akan menggelar rapat pleno pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Selasa, (23/7/2019).
Rapat digelar menindaklanjuti rapat badan musyawarah mengenai surat permintaan pertimbangan dari presiden kepada DPR.
"Tentu DPR sudah melalui rapat badan musyawarah dilanjutkan ke komisi lll kemudian pada hari ini melakukan rapat pleno berdasarkan rapat pimpinan komisi lll," kata Aziz di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (23/7/2019).
Dalam rapat pleno nanti, menurut Aziz 10 fraksi di DPR akan memberikan pandangannya seputar amnesti terhadap Baiq Nuril.
Fraksi Golkar sendiri menurut Aziz arahnya akan memberikan persetujuan terhadap amnesti tersebut.
Baca: Jemaah Haji Indonesia Banyak yang Lupa Menaruh Sandalnya
"Golkar secara resmi dalam rapat. Dan saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Gilkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan," katanya.
Hasil rapat pleno nanti menurut menurut Aziz akan kembali diserahkan kembali kepada pemerintah melalui rapat paripurna.
Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu.
Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut. Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Penipu Handal
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berharap Presiden memberikan Amnesti atas vonis MA kepadanya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.