Hakim MK Singgung Penyerangan di Sidang PN Jakpus: Sekarang Modelnya Disabet Pake Sabuk
Mendengar pernyataan saksi, Arief kemudian menimpali dengan sedikit menyindir kualitas telepon genggam yang dimiliki Faidy.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyinggung soal peristiwa penyabetan sabuk ikat pinggang yang menimpa dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Singgungan Arief terjadi saat saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tingkat rekapitulasi tingkat provinsi Faidy Suja'ie, untuk perkara nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, lupa menyebut jumlah pasti suara PKB yang tercantum dalam formulir DB Kabupaten Bangkalan.
Alasannya, saksi menyimpan data tersebut di telepon genggamnya.
"Lupa saya dapat yang mulia, disimpan di hape karena nggak boleh bawa hape (ke dalam ruang sidang)," ungkap Faidy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Mendengar pernyataan saksi, Arief kemudian menimpali dengan sedikit menyindir kualitas telepon genggam yang dimiliki Faidy.
Arief berkelakar, alat komunikasi semisal telepon genggam memang dilarang dibawa masuk ke ruang persidangan.
Baca: Presiden AS: Jika Saya Mau, Afghanistan Bisa Musnah dari Muka Bumi
Sebab kalau diizinkan, khawatir malah digunakan sebagai benda untuk melempari Majelis Hakim Konstitusi.
Ia pun menyinggung soal peristiwa penyerangan hakim yang terjadi di PN Jakpus.
"Nanti hapenya buat melempar hakim. Kalau hape bagus nggak apa-apa. (Tapi) kalau hape jelek itu bisa kena tetanus kita hahaha. Sekarang ada model-model hakim disabet pake sabuk segala," kelakar Arief disambut gelak tawa peserta sidang.