Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Pikir-Pikir Selama Tujuh Hari Atas Vonis Joko Driyono

Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Pikir-Pikir Selama Tujuh Hari Atas Vonis Joko Driyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis Hakim memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya satu setengah tahun penjara.

Hal itu disampaikan Mustofa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Mustofa.

Usai sidang, Mustofa menyatakan bahwa perdebatan dalam perkara kliennya baik dari sisi JPU ataupun dari kami selalu ada perbedaan pendapat.

Namun, semua tetap kembali pada keputusan majelis hakim.

Baca: Oknum Polisi Ngamuk Angkat Leher Bocah 9 Tahun dan Menyeretnya Keluar dari Ruang Kelas

Baca: Komisi III Akan Panggil Menkumham Besok Bahas Amnesti Baiq Nuril

Baca: POPULER: Viral Pendaki di Rinjani Disetubuhi untuk Atasi Hiportemia | Underpass di Yogyakarta Ambles

Baca: Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Ia mencatatat sejumlah hal dalam putusan antara lain terkait perluasan makna kata menghilangkan dan perbuatan melalui lantai dua dianggap sebagai perbuatan memanjat.

BERITA TERKAIT

Ia juga menilai, dalam uraian putusan tadi pihaknya masih belum melihat pertimbangan majelis hakim terkait dengan argumennya bahwa status barang-barang yang dihilangkan atau dirusak kliennya bukanlah barang bukti.

"Sebagaimana juga dikemukakan Majelis Hakim dalam akhir pertimbangan hukumnya bahwa ini sama sekali tidak terkait dengan pengaturan skor sebagai mana yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola itu pengaturan skor di Banjar Negara. Sehingga sebenarnya bagi kami masih banyak hal yang perlu kami ungkapan kalau kami nanti akan memutuskan upaya hukum selanjutnya," kata Mustofa.

Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Sigit di ruang sidang.

Usai sidang ia memilih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari karena sejumlah hal, antara lain terkait putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutannya.

Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung

"Justru itu dikurangi selama setahun, ada hak kita berpikir tujuh hari apakah kami keberatan atau menerima. Itu diberikan hak oleh hukum tujuh hari berpikir," jata Sigit.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menggunakan kesempatan itu untuk mengkaji putusan hakim yang memilih menggunakan pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas