Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Pikir-Pikir Selama Tujuh Hari Atas Vonis Joko Driyono
Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
"Istri dan anaknya hadir di ruang sidang," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Selasa (23/7/2019).
PLT Ketua Umum PSSI Gusti Randa yang juga menghadiri persidangan tampak berbincang dengan anak dan istri Jokdri.
Usai sidang, Gusti menungkapkan apa yang dibicarakannya ketika itu.
"Tadi saya sempat bertemu dengan istrinya Pak Joko. Ya tentu sebagai kolega. kami menguatkan mental pada istri dan anaknya itu. Itu saja. Tidak lebih dari itu," kata Gusti.
Tak terkait Banjarnegara
Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.
Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.
Baca: Elite PKB Nilai Positif Rencana Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati
Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,
Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0
Baca: Mendekam di Penjara, Galih Ginanjar Ciptakan Lagu untuk Istri
"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.
Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.
"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.
Vonis 1,5, tahun