Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK Sebut Lahan Tambang Harus Direklamasi karena Rawan Bencana

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ESDM Igansius Jonan, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres JK Sebut Lahan Tambang Harus Direklamasi karena Rawan Bencana
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang sejumlah menteri dalam rapat yang membahas lahan bekas tambang, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ESDM Igansius Jonan, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

JK mengatakan, pemerintah sedang berupaya mendorong berbagai pihak agar melakukan reklamasi pada lahan-lahan bekas tambang yang menjadi penyebab suatu daerah menjadi rawan bencana.

Baca: Rawan Bencana, Wapres JK: Lahan Tambang Harus Direklamasi

Baca: Laporkan Lucinta Luna Soal Pencemaran Nama Baik, Rivelino Wardhana: Nanti Kita Tunggu Kelanjutannya

"Bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya. Lahan bekas tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU. Akibatnya seperti yang saya katakan tadi, banjir kemarin saja yang paling banyak korbannya di Konawe dan Samarinda. Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat," jelas JK.

Pemerintah sendiri diketahui telah menerbitkan aturan terkait reklamasi dan pascatambang

Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Berita Rekomendasi

Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

"Ada di Undang-undang jelas semuanya. Pengusaha harus reklamasi. Ada dana jaminannya tapi ada juga di daerah yang diterbitkan gubernur atau bupati. Contoh di Kaltim setidak-tidaknya puluhan anak dan dewasa meninggal di bekas genangan galian itu. Itu akan bertambah terus kalau tidak direklamasi," kata dia.

Diharapkan, proses reklamasi pada lahan-lahan bekas tambang daoat segera terealisasi agar hutan dapat difungsikan kembali.

"Segera, dijadikan hutan kembali, kan itu izin hutan ya dihutankan lagi," harap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas