Empat Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Pembuktian Praperadilan Kivlan Zen
Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Empat orang saksi fakta yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan Zen adalah para kuasa hukum Kivlan Zen yang melihat, mendengar, dan mengetahui, sendiri terkait penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus penguasaan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya.
Empat orang itu antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Terkait penangkapan Kivlan Zen, Pitra yang merupakan penasihat hukum Kivlan Zen bersaksi bahwa Kivlan zen tidak memberikan kuasa kepada siapapun saat pemeriksan terkait penguasaan senjata api di Mapolda Metro Jaya pada 29 Mei 2019.
Baca: Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Tonjok Wajah Antony Hillenaar
Baca: Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya
Baca: Seusai Bertemu dan Cicipi Nasi Goreng Megawati, Prabowo Bersedia Hadiri Undangan Kongres PDI-P
Baca: Nunung Akui Gunakan Sabu Karena Mengalami Depresi Psikosomatis, Kenali Tanda-Tandanya
Pitra mengatakan, kesaksian tersebut berdasarkan keterangan dari Kivlan Zen kepadanya pada 29 Mei 2019.
"Pak Kivlan sebut tidak berikan surat kuasa ke siapapun untuk kasus ke senjata api pada tanggal 29 Mei di Polda Metro Jaya," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Namun ia mendengar dari Kivlan saat itu kalau ia "memakai" pengacara bernama Djuju Purwantoro sebagai pendampingnya.
"Saya cuma dengar kalau Pak Kivlan bilang 'Saya pakai Djudju' saat itu," kata Pitra.
Ia juga bersaksi mendengar dari Kivlan kalau kliennya tersebut tidak diberi surat penangkapan saat itu.
"Pada waktu penangkapan itu langsung didampingi oleh saksi. Klien kami tidak diberi surat penangkapan," kata Pitra.
Diperiksa terpisah, Suta yang merupakan penasihat hukum Kivlan dalam kasus dugaan makar juga mengatakan hal senada dengan Pitra.
Ia mengatakan kalau Kivlan tidak membuat surat kuasa untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal namun pada saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan didampingi Djudju.
"Tidak ada kuasa baru setelah di Bareskrim (pemeriksaan dalam kasus dugaan makar) karena saya merasa tugas kami sudah selesai," kata Suta.