Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Pembuktian Praperadilan Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Pembuktian Praperadilan Kivlan Zen
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). 

Sedangkan untuk dua saksi selainnya, yakni Hendri dan Julianta merupakan kuasa hukum Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api ilegal yang baru mendapat surat kuasa setelah Kivlan ditangkap dan dibawa ke rutan Pomdam Jaya Guntur.

Hendri dan Julianta mendapat surat kuasa dari Kivlan pada 31 Mei 2019.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Hendri mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kivlan dipanggil sebagai saksi.

"Setahu saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi," kata Hendri.

Selain keempat orang tersebut, hadir pula mantan tahanan politik rezim Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas.

Namun, tim penasihat hukum Kivlan meminta Hakim Tunggal praperadilan Achmad Guntur untuk menghadirkan Bintang pada sidang selanjutnya, Kamis (27/7/2019).

Pantauan Tribunnews.com, selama persidangan para saksi tidak memberikan kesaksian terkait dua dalil pokok permohonan gugatan praperadilan yakni terkait penyitaan dan penahanan.

Berita Rekomendasi

Empat dalil pokok

enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.

Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku, Senin (23/7/2019) Sore

Baca: Ragam Masalah Jemaah Haji Indonesia, Kamar Banjir Hingga Beli Tasbih Seharga Rp 7 Juta

Baca: Rosyid Dukung Menteri Rini Rombak Direksi BUMN

Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas