Kakanwil Kemenag Jatim: Saya Menanggung Malu Terlibat Kasus Hukum
Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, menyesal terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementeria
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, menyesal terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penyesalan tersebut diungkapkan pada saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pada kesempatan ini saya memohon pengampunan kepada majelis hakim selaku kepanjangan tangan Tuhan. Saya memohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas salah yang saya lakukan," kata Haris, saat membacakan nota pembelaan, Rabu (24/7/2019).
Dia merasa berat menjalani masa tahanan selama empat bulan belakangan ini. Proses hukum tersebut membuat karier dan kehidupan pribadinya hancur secara tiba-tiba.
Baca: Terdakwa Suap Kemenag Mengaku Menyesal Beri Uang ke Rommy dan Musyaffa Cs
Baca: Ronaldo Patok Harga Rp 13,6 Miliar untuk 1 Kali Posting di Instagramnya
Baca: Penipuan Berkedok Agen Pencari Bakat dari Indonesia, Ada yang Tertipu Hingga Rp 2 Miliar
"Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga. Tidak ada hari yang saya lewati tanpa merasa berdosa, bersalah atas kesalahan yang saya lakukan," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, agar majelis hakim membacakan putusan seadil-adilnya.
"Saya memohon hukuman seringan-ringannya agar kembali ke keluarga dan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Haris Hasanuddin, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa Haris berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.
JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun, selama persidangan, JPU pada KPK menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, JPU pada KPK menilai, terdakwa telah merusak citra agama menyangkut akhlak dan moralitas.