Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakanwil Kemenag Jatim: Saya Menanggung Malu Terlibat Kasus Hukum

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, menyesal terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementeria

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kakanwil Kemenag Jatim: Saya Menanggung Malu Terlibat Kasus Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"(Alasan meringankan,-red) belum pernah dihukum, (terdakwa,-red) berterus terang, dan menyesal," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas