KPK Periksa Bos PT Beton Perkasa Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
KPK juga terus mendalami peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Kuat dugaan kedua korporasi ini terlibat skandal pembangunan IPDN.
Penyidik menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta untuk memperkuat bukti. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita dari kedua lokasi tersebut.
Teranyar, penyidik menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.