Perpres Jokowi Soal Satu Data Indonesia Bisa Pangkas Tumpang Tindih Informasi
Ia optimis tumpang tindih data tak akan terjadi lagi. Sebab struktur platform utamanya berada dalam peta dasar yang sama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG), Adi Rusmanto mengatakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan regulasi yang mampu menghilangkan tumpang tindih informasi antar Kementerian/Lembaga.
Selain itu, regulasi ini juga mempermudah bagi mereka yang membutuhkan informasi secara akurat.
"Dengan adanya perpres ini, ke depan kalau teman-teman membutuhkan data sudah bisa menggunakan basis data. Ini akan lebih cepat," ungkap Adi dalam diskusi FMB9 di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Ia optimis tumpang tindih data tak akan terjadi lagi. Sebab struktur platform utamanya berada dalam peta dasar yang sama.
"Jadi tidak akan terjadi tumpang tindih data. Jika yang digunakan adalah peta dasar yang sama," ungkapnya.
Baca: Rumah Ustaz Ahmad Salimin Dani Dibobol Maling, USD 30 Ribu dan Rp 240 Juta Raib
Baca: Nunung Terjerat Narkoba, Tessy Tak Ingin Kasus Ini Dikaitkan dengan Srimulat
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Kamis 25 Juli 2019 Scorpio Rapuh, Perut Pisces Bermasalah
Jika pada masa sekarang masih ditemui adanya tumpang tindih data antar Kementerian/Lembaga, maka permasalahan menurutnya ada pada referensi yang digunakan.
"Kalau pakai referensi yang sama tapi konflik terjadi, itu bisa jadi sedang ada di tahap sinkronisasi,” sebut Adi.
Namun bila pemakaian data berasal dari satu referensi yang sama, maka konflik antar Kementerian/Lembaga dipastikan tak bakal terjadi.
"Kalau kita menggunakan satu referensi yang sama, konfliknya tidak akan terjadi," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.