Surat Pengunduran Diri Komisaris Krakatau Steel Roy Maningkas Belum Sampai ke Meja Rini Soemarno
Rini pun sampai saat ini belum mengetahui alasan mundurnya Roy, karena surat pengunduran diri belum sampai ke meja kerjanya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Tidak hanya membahas masalah proyek Blast Furnace, Roy pun mengaku telah mempertimbangkan keputusan mundurnya sejak empat tahun terakhir.
Namun ia menahan keinginannya itu dan masih berupaya untuk memulihkan PT Krakatau Steel, bersama Dewan Komisaris.
"Saya coba berusaha bersama dewan komisaris lain (untuk bisa) membuat Krakatau Steel menjadi lebih pulih," ujar Roy, dalam kesempatan tersebut.
Baca: Roy Maningkas Mundur dari Komisaris Krakatau Steel
Ia mengatakan bahwa perusahaan itu memiliki utang, bahkan saat dirinya baru bergabung.
"Karena saat saya masuk Krakatau Steel, utangnya sudah USD 3 miliar dan kerugiannya sudah (mencapai) Rp 4,2 triliun," kata Roy.
Pada akhirnya, ia pun memantapkan diri untuk mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian BUMN yakni pada 11 Juli 2019.
Surat tersebut ditujukan tidak hanya kepada Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, namun juga kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Perlu diketahui, saat itu keduanya sedang melakukan kunjungan ke Selandia Baru (New Zealand).
"Saya langsung bawa suratnya ke Deputi dan Menteri (BUMN) yang kebetulan waktu itu masih di New Zealand," papar Roy.
Dan pada hari ini, Roy kembali menyampaikan bahwa dirinya hendak hengkang dari PT Krakatau Steel.
Namun dirinya tidak dapat menemui Deputi dan Menteri BUMN yang sedang tidak berada di kantor.
"Surat permohonan pengunduran diri resmi saya antarkan hari ini," pungkas Roy.
Kendati demikian, Roy terbuka menyampaikan alasan utamanya hengkang dari Krakatau Steel, yakni dissenting opinion mengacu pada proyek Blast Furnace.
"Berhubung respons Kementeria BUMN yang negatif dengan dissenting opinion, saya anggap tidak proporsional. Yaitu menerima permohonan pengunduran diri saya tanpa menyinggung substansi dissenting opinion, hanya dijawab melalui Whatsapp," tutur Roy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.