5 Fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Yuliana Rela Digilir demi Utang 1 Juta
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 j
Editor: Malvyandie Haryadi
Begitu terlambat membayar dalam waktu 7 hari, dikenai denda dengan bunga Rp 70 ribu per hari.
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Yuliana pun kebingungan untuk melunasi utangnya.
Ia kemudian melakukan pinjaman lain lewat sejumlah empat aplikasi.
"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
Yuliana menambahkan, dari utang sejumlah Rp 680 itu, ia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelepon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya," papar Yuliana.
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
2. Yuliana Diteror
Ia mengaku mendapatkan teror yang melecehkan dirinya.
Oknum debt collector membuat grup WhatsApp.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (23/7/2019).
Sedangkan ada pula iklan yang berisi bahwa Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang.