5 Fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Yuliana Rela Digilir demi Utang 1 Juta
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 j
Editor: Malvyandie Haryadi
5. Pasal yang Bisa Digunakan YI
Sedangkan Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.
Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya:
Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.
Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com : https://wow.tribunnews.com/2019/07/25/5-fakta-kasus-viral-yuliana-cerita-ikut-pinjaman-online-bunga-rp-70-ribu-hingga-diiklankan-digilir?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah