Kasus Edit Foto Caleg Evi Apita Maya: Ahli: Edit Foto dan Perolehan Suara Sulit Dicari Korelasinya
Caleg DPD Provinsi NTB, Evi Apita Maya, sebagai pihak terkait sengketa PHPU untuk Pileg keberatan dituding edit foto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).
Melihat foto Pihak Terkait, yaitu Evi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi. Sebab sudah mengubah secara total foto asli. Hal ini dia dapatkan saat mengkomparasi dua foto yang ada.
Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.
Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.
Pemohon menuduh Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Isi aturannya mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.
Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju DPD periode 2014-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.