Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan

"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Destry Damayanti berfoto bersama pimpinan DPR RI usai disahkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (25/7/2019) 
 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjend TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim berharap gugatan praperadilan yang diajukan Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dapat dikabulkan. 
Zacky Anwar Makarim berharap rekan satu angkatannya itu dapat bebas dan menghirup udara segar dari Lapas Guntur. 

Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). Diskusi ini membahas Visi dan Misi HAM Para Capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). Diskusi ini membahas Visi dan Misi HAM Para Capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 
Ia juga melihat mantan Kepala Staf Kostrad tersebut seperti masuk dalam jebakan.
Di mana Zacky melihat Kivlan Zen hanya mengajukan protes atas kecurangan pemilu.
"Sepertinya dia masuk dalam satu jebakan. Mungkin awalnya tidak seperti itu, itu kan hanya perjuangan protes atas kecurangan pemilu ya. Oke saya kira cukup dulu ya," tandasnya. 
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjend TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7). 
Pantauan Tribunnews.com, pria berusia 71 tahun itu tiba sekira pukul 11.32 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memasuki Ruang Sidang 5, dimana sidang praperadilan dilaksanakan dan duduk di barisan depan. 
Zacky terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan bagian lengan ditekuk hingga siku. Topi hitam melengkapi outfit-nya hari ini. 
Saat ditanya terkait kedatangannya, ia mengaku hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan satu angkatannya yakni Kivlan Zen. 
"Saya berikan support sebagai akwan satu angkatan," ujar Zacky, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 11.57 WIB, sidang praperadilan Kivlan Zen tengah berlangsung. Adapun hakim bersama pihak pemohon dan termohon tengah melihat dokumen di meja hakim. 
Sedianya, aktivis Sri Bintang Pamungkas juga akan hadir selaku saksi ahli. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum terlihat kehadirannya. 
Tambah alat bukti

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya akan menambah bukti dan saksi fakta dalam sidang permohonan gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian besok, Rabu (24/7/2019).

Rencananya ia akan mengajukan sekira 40 bukti surat dan lebih dari tiga saksi fakta serta dua ahli.

Baca: Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

"Tadi bukti surat sekitar sama dengan yurispudensi ada sekitar, kakau enggak salah sudah dibikin staf kami ada sekitar 40. Sekitar 40. Bukti surat dan yurispudensi dan undang-undang. Kalau saksi kemarin kita ajukan tiga, mungkin kita akan tambah lagi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Penambahan tersebut menurut Tonin karena jumlah halaman jawaban yang diberikan oleh pihak termohon yakni Polda Metro Jaya yang berjumlah empat kali lipat dari jumlah halaman permohonan gugatan yang dibacakannya pada sidang sebelumnya.

Tonin mengatakan belum membaca jawaban tersebut secara rinci karena di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) jawaban dari pihak termohon dianggap dibacakan.

Ia pun belum bisa menanggapi jawaban dari pihak termohon lebih jauh karena hal tersebut.

"Tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan termasuk eksepsi. Dimana kalau permohonan pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi satu banding empat. Jadi jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan. Kami belum tahu apa yang ingin kami sampaikan," kata Tonin.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (24/7/2019) mendatang.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu diungkapkan Tonin ketika Hakim Tunggal yang memeriksa perkara permohonan praperadilan kliennya, Achmad Guntur, menanyakan hal tersebut kepada Tonin untuk menyusun court calendar atau jadwal persidangan pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," jawab Tonin.

Guntur kemudian memintanya untuk menghadirkan hal tersebut di persidangan pada Rabu (24/7/2019).

"Nanti disiapkan hari Rabu. Karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur kepada Tonin.

Kemudian, Guntur menanyakan hal yang sama kepada tim penasehat hukum pihak termohon dapam hal ini Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," kata anggota tim penasehat hukum termohon.

Guntur kemudian menjelaskan rencananya pada Jumat (26/7/2019) pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan.

"Hari jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum selasa harus diputus," kata Guntur.

Sebelumnya, Tonin menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menjelaskan, pada pokoknya kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.

Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau Calon Tersangka dan bukan sebagai Tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.

Terkait dengan penahanan, satu di antaranya Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.

"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.

Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat

"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.

Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.

Baca: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hari Ini: Mendengar Jawaban Dari Polda Metro Jaya

Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.

"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas