Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan
"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya akan menambah bukti dan saksi fakta dalam sidang permohonan gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian besok, Rabu (24/7/2019).
Rencananya ia akan mengajukan sekira 40 bukti surat dan lebih dari tiga saksi fakta serta dua ahli.
Baca: Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
"Tadi bukti surat sekitar sama dengan yurispudensi ada sekitar, kakau enggak salah sudah dibikin staf kami ada sekitar 40. Sekitar 40. Bukti surat dan yurispudensi dan undang-undang. Kalau saksi kemarin kita ajukan tiga, mungkin kita akan tambah lagi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Penambahan tersebut menurut Tonin karena jumlah halaman jawaban yang diberikan oleh pihak termohon yakni Polda Metro Jaya yang berjumlah empat kali lipat dari jumlah halaman permohonan gugatan yang dibacakannya pada sidang sebelumnya.
Tonin mengatakan belum membaca jawaban tersebut secara rinci karena di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) jawaban dari pihak termohon dianggap dibacakan.
Ia pun belum bisa menanggapi jawaban dari pihak termohon lebih jauh karena hal tersebut.
"Tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan termasuk eksepsi. Dimana kalau permohonan pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi satu banding empat. Jadi jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan. Kami belum tahu apa yang ingin kami sampaikan," kata Tonin.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (24/7/2019) mendatang.
Hal itu diungkapkan Tonin ketika Hakim Tunggal yang memeriksa perkara permohonan praperadilan kliennya, Achmad Guntur, menanyakan hal tersebut kepada Tonin untuk menyusun court calendar atau jadwal persidangan pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," jawab Tonin.
Guntur kemudian memintanya untuk menghadirkan hal tersebut di persidangan pada Rabu (24/7/2019).
"Nanti disiapkan hari Rabu. Karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur kepada Tonin.
Kemudian, Guntur menanyakan hal yang sama kepada tim penasehat hukum pihak termohon dapam hal ini Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," kata anggota tim penasehat hukum termohon.
Guntur kemudian menjelaskan rencananya pada Jumat (26/7/2019) pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan.
"Hari jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum selasa harus diputus," kata Guntur.
Sebelumnya, Tonin menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, pada pokoknya kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.
Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau Calon Tersangka dan bukan sebagai Tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.
Terkait dengan penahanan, satu di antaranya Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.
"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.
Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat
"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.
Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.
Baca: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hari Ini: Mendengar Jawaban Dari Polda Metro Jaya
Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.
"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.