Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan
"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya akan menambah bukti dan saksi fakta dalam sidang permohonan gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian besok, Rabu (24/7/2019).
Rencananya ia akan mengajukan sekira 40 bukti surat dan lebih dari tiga saksi fakta serta dua ahli.
Baca: Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
"Tadi bukti surat sekitar sama dengan yurispudensi ada sekitar, kakau enggak salah sudah dibikin staf kami ada sekitar 40. Sekitar 40. Bukti surat dan yurispudensi dan undang-undang. Kalau saksi kemarin kita ajukan tiga, mungkin kita akan tambah lagi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Penambahan tersebut menurut Tonin karena jumlah halaman jawaban yang diberikan oleh pihak termohon yakni Polda Metro Jaya yang berjumlah empat kali lipat dari jumlah halaman permohonan gugatan yang dibacakannya pada sidang sebelumnya.
Tonin mengatakan belum membaca jawaban tersebut secara rinci karena di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) jawaban dari pihak termohon dianggap dibacakan.
Ia pun belum bisa menanggapi jawaban dari pihak termohon lebih jauh karena hal tersebut.
"Tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan termasuk eksepsi. Dimana kalau permohonan pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi satu banding empat. Jadi jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan. Kami belum tahu apa yang ingin kami sampaikan," kata Tonin.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (24/7/2019) mendatang.
Hal itu diungkapkan Tonin ketika Hakim Tunggal yang memeriksa perkara permohonan praperadilan kliennya, Achmad Guntur, menanyakan hal tersebut kepada Tonin untuk menyusun court calendar atau jadwal persidangan pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," jawab Tonin.
Guntur kemudian memintanya untuk menghadirkan hal tersebut di persidangan pada Rabu (24/7/2019).
"Nanti disiapkan hari Rabu. Karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur kepada Tonin.
Kemudian, Guntur menanyakan hal yang sama kepada tim penasehat hukum pihak termohon dapam hal ini Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," kata anggota tim penasehat hukum termohon.