Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan
"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Destry Damayanti berfoto bersama pimpinan DPR RI usai disahkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (25/7/2019)
Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.
"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.