Lion Air Akan Ikut Aturan Terkait Larang Operasional di Bandara Sultan Iskandar Muda Saat Hari Raya
Maskapai penerbangan Lion Air mengaku bakal menaati aturan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air mengaku bakal menaati aturan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Mawardi diketahui melayangkan surat edaran kepada PT Angkasa Pura II terkait permintaan menghentikan segala operasional penerbangan baik take off ataupun landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar mulai pukul 00.00 WIB-12.00 WIB saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2019.
"Lion Air Group akan mengikuti aturan tersebut," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2019).
Lewat surat bernomor 451/ /2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H yang ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II, Bupati Aceh Besar itu meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menghentikan operasionalnya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar pada rentang jam tersebut.
Baca: Air Menyusut, Bendungan Pasar Baru Cisadane Siaga Dua Hadapi Kekeringan
Baca: Sejarah Tsunami Besar di Pantai Selatan Jawa Terkuak dari Mitos Ratu Kidul
Baca: Mundur Jadi Pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan Blak-blakan Soal Sifat Kurang Baik Mantan Kliennya
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Usai Persib Bandung Kalah dari Bali United
Hal yang menjadi alasan utama surat edaran tersebut yakni agar seluruh komunitas bandara dan kru pesawat dapat menjalankan salat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara maupun di tempatnya masing-masing.
Pada poin lain surat tersebut, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Darah Istimewa Aceh.
Regulasi lainnya yakni Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Tembusan surat ini juga diberikan ke sejumlah pejabat lainnya seperti kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Kakan Kemenag Aceh Besar, seluruh maskapai penerbangan, dan Air Nav.