Pascapenembakan Bripka RE, Kadiv Propam Imbau Komandan Awasi Perilaku Anggota yang Pegang Senpi
"Para komandan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang pegang senpi," ujar Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar para komandan mengawasi masing-masing anggota satuannya.
Terutama mereka yang memegang senjata api (senpi).
Baca: Kadiv Propam Sebut Brigardir RT Akan Diproses Kode Etik dengan Hukuman PTDH
Imbauan Listyo Sigit Prabowo merujuk pada kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.
"Para komandan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang pegang senpi," ujar Listyo Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Mantan Kapolda Banten itu juga meminta bagi anggota yang memegang senpi namun memiliki kecenderungan emosional, untuk dicabut kepemilikan senpinya.
Menurutnya, penggunaan senpi telah memiliki SOP tersendiri dan apabila dilanggar akan ada sanksi yang menanti.
"Dan bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut (kepemilikan senpinya). Penggunaan senpi sudah ada SOP-nya dan harus betul-betul ditaati, pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya juga akan mendalami apalah penerbitan izin senjata dari Brigardir RT memenuhi syarat atau tidak.
"Proses penerbitan izin senjata juga akan kita dalami apakah yang bersangkutan (Brigardir RT) memenuhi syarat atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham. Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.
"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama FZ.
Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.