Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascapenembakan Bripka RE, Kadiv Propam Imbau Komandan Awasi Perilaku Anggota yang Pegang Senpi

"Para komandan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang pegang senpi," ujar Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pascapenembakan Bripka RE, Kadiv Propam Imbau Komandan Awasi Perilaku Anggota yang Pegang Senpi
Shutterstock
Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar 

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Baca: Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Ancaman pemecatan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Listyo menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk memproses Brigardir RT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Kompas.com)
Berita Rekomendasi

"Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa Brigardir RT saat ini telah diamankan.

Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan diproses pidana serta kode etik, untuk menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas