Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebakan Maut di Balik Fintech Ilegal, Jatuh Banyak Korban dan Isu Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang

Selain YI (51), asal Solo, Jateng, ada enam orang warga lainnya yang juga menjadi korban pinjaman berbasis online tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jebakan Maut di Balik Fintech Ilegal, Jatuh Banyak Korban dan Isu Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

Sebelumnya telah viral aplikasi dana pinjaman online kembali 'memakan' korban.

Kali ini korbannya adalah YI wanita asal Solo, Jawa Tengah.

Wanita berusia 51 tahun itu diiklankan rela 'digilir' demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online.

YI didampingi kuasa hukum Sukadewa menggelar konferensi pers di Centra Niaga Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (25/7/2019)
YI didampingi kuasa hukum Sukadewa menggelar konferensi pers di Centra Niaga Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (25/7/2019) (TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO)

Hal tersebut membuat YI gerah sehingga perlu meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta.

Berikut beberapa fakta serta pengakuan korban pinjaman online yang diiklan rela 'digilir' untuk melunasi utang pinjaman online, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com:

1. Kronologi

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat YI yang meminjam uang sebesar Rp 1 juta lewat aplikasi pinjaman online.

Uang tersebut, lanjutnya untuk kebutuhan sehari-hari dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Uang yang diterima YI pun tidak utuh karena dipotong untuk administrasi sebesar Rp 320 ribu.

Dalam tujuh hari, YI harus mengembalikan uang senilai Rp 1.054.000.

"Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680 ribu," ujar YI kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Begitu tujuh hari lewat, YI dikenakan bunga Rp 70 ribu per hari dan ada biaya keterlambatan yang berbunga.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, YI kembali meminjam uang di aplikasi pinjaman online lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas