Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebakan Maut di Balik Fintech Ilegal, Jatuh Banyak Korban dan Isu Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang

Selain YI (51), asal Solo, Jateng, ada enam orang warga lainnya yang juga menjadi korban pinjaman berbasis online tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jebakan Maut di Balik Fintech Ilegal, Jatuh Banyak Korban dan Isu Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

Bahkan, dia juga mendapatkan surat peringatan (SP) dari tempatnya bekerja karena sempat tidak masuk.

"Gara-gara itu, saya nggak kerja selama 15 hari, hingga dapat SP."

"Tapi HRD saya menyuruh saya masuk lagi, karena itu urusannya masing-masing," terangnya.

YI mengaku meminjam uang pada pinjaman online itu karena prosesnya mudah dan cepat.

"Saya ambil di situ karena prosesnya cepat. Sabtu, kalau tidak Minggu kemarin sudah jatuh tempo."

"Saya sudah ditelepon, udah diteror lewat telepon dan chat dan akhirnya poster itu tersebar," kata dia.

3. Minta bantuan LBH Solo Raya

Berita Rekomendasi

Tak kuat dengan intimidasi yang didapat, YI akhirnya meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Pengacara YI, I Gede Sukadewa menambahkan, kliennya melakukan pinjaman di empat pinjaman online.

Keempat aplikasi pinjaman online itu dilaporkan ke Polresta Surakarta karena telah melakukan penagihan bahasa yang kasar, melecehkan, dan mempermalukan."

"Semuanya mempermalukan, tapi paling parah yang membuat poster seperti itu," katanya.

Dalam poster yang dibuat, lanjut Sukadewa, klienya rela digilir dan lainnya.

"Itu paling parah dan memfitnah dengan tanda petik wanita yang bisa dipakai, disewa, digilir dan sebagainya," imbuhnya.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat menemukan pemilik akun pinjaman yang dia laporkan.

"Semoga pihak kepolisian bisa mencari izinnya, dan dicabut izinnya. Dicari bosnya dan dipidanakan," kata dia.

4. Pengacara sebut poster dibuat YI, hoax

Pengacara Sukadewa juga membantah, poster iklan tersebut dibuat kliennya, YI.

"Tidak benar seperti itu. Klien kami mau menawarkan diri dengan membayar sejumlah uang dan mau digilir itu tidak benar."

"Berita itu hoax, ada tendensi pencemaran nama baik, pelecahan kehormatan wanita dan melanggar HAM," katanya.

Menurutnya, poster tersebut buatan satu pinjaman online.

"Itu buatan pinjaman online," tegasnya.

5. Akan laporkan ke Polda

Masih menurut Sukadewa, kasus ini juga akan ia laporkan kepada Polda.

Meski demikian, pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polresta Surakarta.

Namun, kata Sukadewa, Polresta Surakarta masih kaku untuk menangani kasus kliennya.

"Tadi malam Polresta Solo mengatakan masih ragu-ragu dan sebagainya. Katanya alatnya kurang canggih," ungkap Sukadewa.

Dia pun menyayangkan hal tersebut.

"Saya sayangkan kenapa Kepolisian Solo kurang canggih dalam menangani IT seperti ini."

"Solo, kan, kota besar, harusnya bisa seperti kota lainnya. Yang seperti ini, harusnya bisa segera di tangkap," jelasnya.

Dia juga menyayangkan reaksi Kepolisian Solo yang menyatakan kasus via WA tidak bisa dipidanakan.

"Di Jakarta, WA bisa dipidanakan, polisi di sini terlambat untuk masalah seperti ini."

"Polisi di sini masih jalan ditempat, ini yang saya sayangkan," keluhnya.

Untuk menindak lanjuti kasus kliennya, Sukadewa mengaku akan melaporkannya ke Polda.

"Saya juga akan melaporkan ke Polda, karena kami serius menindak lanjuti kasus klien kami," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunSolo.com/Agil Tri)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas