Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Capim KPK Pernah Bela Koruptor

Kasus tersebut terkait dengan kepengurusan sertifikat lahan warga transmigrasi di Desa Surya Karta, Sumatera Selatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Capim KPK Pernah Bela Koruptor
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah membela dengan menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi.

"Chairil Syah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi Djasno bin Wakiman," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Kasus tersebut terkait dengan kepengurusan sertifikat lahan warga transmigrasi di Desa Surya Karta, Sumatera Selatan.

Selain itu, ada juga advokat Dedy Irwansyah Arruanpitu yang pernah menjadi penasihat hukum Chandra Antonio Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Baca: Gibran dan Kaesang Masuk Bursa Pilwalkot Solo, Akbar Tandjung: Tidak ada yang Salah

Baca: Prakiraan Cuaca 11 Kota di Provinsi Papua Barat, Besok Senin 29 Juli 2019: Manokwari Berawan

Menurutnya, berdasarkan KUHAP melakukan pendampingan hukum memang diperkenankan. Namun, ia menekankan seorang pimpinan KPK tidak boleh memiliki potensi konflik kepentingan.

Sehingga, mereka yang pernah terlibat dalam pembelaan koruptor semestinya dicermati oleh Panitia Seleksi Capim KPK.

"Memang kalau kita mengacu pada KUHAP, diwajibkan pendampingan hukum. Akan tetapi ketika dia mendaftar menjadi pimpinan KPK dan dia pernah membela pelaku kasus korupsi, kami khawatir akan ada potensi konflik kepentingan ketika dia seandainya terpilih," kata Kurnia.

Berita Rekomendasi

Kunia juga melihat ada nama capim KPK yang sampai membebaskan pelaku dugaan korupsi.

"Kita nilai figur tersebut diduga tidak mempunyai keberpihakan dalam pemberantasan korupsi, ada nama Budi Kuswanto dia sering memvonis ringan, kategori ringan kita 0-4 tahun. Lalu Hulman Siregar pernah membebaskan seseorang pelaku korupsi di tahun 2016, Ahmad Drajad yang bersangkutan pernah membebaskan dua orang pelaku korupsi," ujar Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas